Minggu, 16 November 2014

-Tugas- Kepedulian Sosial



PADALARANG, KOMPAS.com — "Srek… srek… srek…" suara garukan tangan Asep (42) kerap terdengar. Sudah hampir dua bulan ia mempunyai kebiasaan baru, menggaruk borok di kakinya yang kian melebar.

"Sudah ke dokter, tapi tak sembuh karena saya harus mencari ikan di Saguling," ujar ayah dua anak ini, beberapa waktu lalu.

Penyakit kulit yang diderita Asep sudah berlangsung belasan tahun terakhir. Asep tidak tahu kenapa kulitnya menjadi sensitif begitu menginjakkan kakinya di aliran Sungai Citarum. Biasanya, dalam sepekan, rasa gatal di kulitnya akan sembuh dengan sendirinya. Namun, akhir-akhir ini, rasa gatal itu malah menjadi borok dan tak juga sembuh.

Asep merasa tak punya banyak pilihan. Ia sempat menjadi tukang bangunan. Namun, ia terpeleset dan menabrak benda keras. Sejak saat itu, bagian pinggang Asep sering sakit jika bekerja terlalu berat. Akhirnya, ia kembali ke profesi lamanya sebagai pencari ikan.

"Tapi, ikannya masih susah dicari. Katanya, karena air sungainya sudah tercemar limbah, jadi ikannya pada nggak ada. Susah hidup sekarang mah, sudah serba mahal, penghasilan sama saja kadang menurun," tutur dia.

Asep hanya satu dari sekian banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di aliran Sungai Citarum. Ketua RW 13 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ahyar (49), mengatakan, sebagian warganya kerap terserang penyakit kulit, mulai dari gatal-gatal biasa hingga melepuh serta infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Mata pencarian 80 persen warga saya bertani dan mencari ikan. Tapi, warga kesulitan mencari ikan karena bau limbah dari Sungai Citarum sangat menyengat," tuturnya.

Dulu, sambung Ahyar, pencari ikan bisa tahan hingga delapan jam. Namun, kini, baru dua jam di bantaran sungai, mereka merasa pusing dan mual. Karena itu, mereka membagi dua waktu dalam mencari ikan, yakni pagi hingga siang, dan kembali lagi saat sore.

Sebenarnya, warga sudah melayangkan surat keberatan kepada perusahaan, tetapi tak pernah ada tanggapan. Begitu pun saat perwakilan warga mendatangi perusahaan, satpam selalu mengatakan personalia atau petugas yang berwenang tak ada di tempat. Tak berhenti sampai di sana, warga juga melapor ke Pemkab Bandung Barat, tetapi responsnya lambat. Mereka pun akhirnya melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Kalau seperti ini terus kasihan warga. Untuk RW 13 saja, jumlah warga mencapai 600 orang," imbuhnya.

Mendapat keluhan dari masyarakat, Kamis (2/10/2014), tim dari KLH dan Pemkab Bandung Barat mendatangi lokasi. Melihat pemandangan di Sungai Citarum, Asisten Deputi Bidang Pengaduan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Dodo Sambodo menggelengkan kepala.

Dodo mengatakan, secara visual tingkat pencemaran sungai sudah terlihat. Air sungai berwarna hitam pekat dengan tingkat PH yang sangat tinggi, yakni 13 dari normal 7-9. Begitu pun dengan temperatur yang mencapai 40, dari normalnya 30.

"Melihat dari dua parameter itu saja sudah terbukti tingkat pencemaran Citarum sangat parah, apalagi jika mendengar keluhan warga, baru dua jam di sini sudah pusing dan mual. Itu artinya ada zat tertentu yang memengaruhi kesehatan otak serta ISPA. Perusahaan harus bertanggung jawab dengan ini," ungkapnya.

Untuk itu, KLH dalam sepekan ini akan melakukan penelitian dengan tim KBB. Mereka akan mengambil air sungai, memeriksanya, dan melakukan wawancara dengan perusahaan di sepanjang aliran sungai. Bila perlu, akan dilakukan audit terhadap semua instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi, perdata, dan pidana. Sanksi administrasi berupa paksaan dari KLH untuk membuat atau memperbaiki IPAL. Jika tidak dilakukan, perusahaan akan dibekukan. Jika setelah dibekukan tak juga dieksekusi, izin usaha akan dicabut. "Selama proses sanksi, perusahaan tersebut dipantau KLH," imbuhnya.

A.    Mengorbankan nyawa di sungai citarum

Dulu sebelum adanya pabrik-pabrik di sekitar sungai citarum warga-warga setempat dapat bebas melakukan pekerjaan hariannya yang sebagian besar mencari ikan di sungai tersebut. Akan tetapi semenjak adanya pabrik yang membuang limbahnya ke sungai citarum air sungai tersebut menjadi tercemar dan mengakibatkan penyakit berbahaya bagi warga setempat.

B.     Penjelasan

Dari berita tersebut dapat kita jelaskan bahwa adanya rasa kurang peduli perusahaan terhadap warga sekitar yang salah satu contohnya membuang limbah sembarang di sungai citarum yang pada akhirnya berdampak negatif bagi warga setempat. Semestinya perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk fasilitas umum, dan segala macamnya yang berguna untuk masyarakat banyak, bukan malah merusak atau mengganggu mata pencaharian warga setempat. Padahal Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang disahkan pada Mei 2013 lalu di DPRD DKI Jakarta, memuat sanksi pada pelanggar dari masyarakat dan perusahaan.

Pasal 126 di Perda itu membahas larangan membuah sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dan disitu dikabarkan juga warga yang sudah melapor ke pemkab bandung pun tidak mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah sendiri yang seharusnya disini pemerintah dapat menindak langsung ke perusahaan yang berbuat nakal tersebut.

Pada akhirnya warga melapor ke KLH (Kementrian Lingkungan Hidup)  yang justru bergerak membantu dan peduli terhadap warga tersebut. KLH mengajak pula pemkab bandung untuk turut serta membantu warga mendatangi lokasi sungai citarum dan melakukan penelitian selama seminggu. Jikalau benar perusahaan tersebut melakukan pelanggaran maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi dan biaya denda bahkan bisa di tutup mati perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar