1.
Menurut Pembukaan UUD 1945, tujuan negara adalah untuk:
·
”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,”
·
”Memajukan kesejahteraan umum,”
·
”Mencerdaskan kehidupan bangsa,” dan
·
”Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.”
2.
Dalam pengertian LEMHANAS, ketahanan nasional mencakup konsep
ASTAGRAHA yang terdiri dari TRIGATRA dan PANCAGATRA. TRIGATRA terdiri dari
faktor :
·
Geografi,
·
Demografi,
·
Sumber daya alam
PANCAGATRA
terdiri dari unsur-unsur: Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam.
3.
Ideologi Negara adalah Pancasila. Ideologi ini kiranya cukup mantap,
walaupun selalu ada tekanan-tekanan baik dari ekstrim kanan maupun kiri.
Unsur
Politik sering kali menjadi persoalan, terutama dengan maraknya
kepartaian, menonjolnya kepentingan kelompok, dan kini ada yang di picu oleh
amandemen-amandemen UUD 1945 dan perkembangan OTDA.
Di
bidang Ekonomi; tercatat ada perbaikan-perbaikan pada Makro Ekonomi tetapi
belum terasa benar pengaruh positifnya ke bawah/kehidupan rakyat. Disamping itu
KKN dan penegakan hukum masih rumit.
Di
bidang SosBud; terasa sangat banyak pengaruh budaya luar terhadap budaya
nasional/lokal, dan kehidupan sosial masih sangat rawan terutama karena sangat
banyaknya terjadi bencana alam, persoalan etnis, dan persoalan pertanahan.
Di
bidang Hankam, berbagai-bagai persoalan masih di hadapi oleh NKRI seperti:
·
Mempertahankan kesatuan nasional dan integritas wilayah Indonesia.
·
Menghilangkan illegal fishing, illegal logging, penambangan liar, dan
lain-lain
·
Mencegah berbagai-bagai penyelundupan dan kejahatan serta pelanggaran
hukum lainnya, terutama di laut.
·
Penentuan yang jelas dari perbatasan Indonesia, baik di darat,
laut, dasar laut dan udaranya.
·
Masalah yang berkaitan dengan pelayaran internasional di laut-laut
Indonesia, khususnya masalah passage/lewat melalui perairan kepulauan/laut
wilayah, dan melalui ”archipelagic sealanes passage” melewati ALKI di
bagian-bagian tertentu periaran Indonesia.
·
Masih belum habisnya persoalan terorisme di dalam negeri maupun di
kawasan Asia Tenggara.
·
Masih adanya pikiran-pikiran separatisme didaerah tertentu
·
Masih banyaknya hujatan-hujatan terhadap TNI, POLRI dan penegak hukum
lainnya yang berkaitan dengan proses demokratisasi, perlindungan HAM, kebebasan
Pers, dan kewenangan OTDA. Hal-hal ini sering berkesan ”kebablasan”.
·
Masih sangat minimnya anggaran pertahanan dan keamanan negara. (lihat
table perbandingan Anggaran Belanja Pertahanan terlampir)
·
Belum jelasnya perimeter pertahanan Indonesia, baik ke laut dan samudera
maupun keudara.
4.
Ada tiga tiang utama Indonesia yang tidak boleh di goyang-goyang atau di
gerogotin, demi pemantapan ketahanan nasional, yaitu:
·
Tiang satu bangsa (Sumpah Pemuda 1928)
·
Tiang satu negara (Proklamasi Kemerdekaan 1945)
·
Tiang satu wilayah (Deklarasi Juanda 1957)
Tiang ”satu
bangsa” harus menonjolkan Bhinneka Tunggal Ika dan harus mampu
menempatkan rasa kedaerahan pada tempat yang wajar sebagai bagian dan
unsur dari ke-Indonesia-an.
Tiang ”satu
negara” adalah NKRI, bukan federalisme ataupun federated states
ataupun confederated states, ataupun separatisme. OTDA haruslah dalam rangka
NKRI dan pemberdayaan daerah yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam
UU.
Tiang ”satu
wilayah” adalah satu kesatuan antara darat, laut, dasar laut,
udara di atas laut, dan seluruh kekayaan yang terkandung di
dalamnya.
5.
Kelautan Indonesia.
·
Setelah perjuangan yang sangat panjang sejak tahun 1957, maka dunia kini
mengakui kelautan Indonesia yang tediri dari tiga komponen utama, yaitu:
Kewilayahan yang
berada dibawah kedaulatan Indonesia, yang terdiri dari perairan
pedalaman, perairan kepulauan/nusantara, dan laut wilayah/ laut territorial.
Hak-hak
Berdaulat Indonesia atas kekayaan alam dan wewenang-wewenang tertentu
di luar wilayah Indonesia, yang terdiri dari Zona Tambahan, ZEE, dan Landas
Kontinen.
Kepentingan Indonesia di
luar hak-hak berdaulatnya yaitu diLaut Bebas/samudera
luas dan didasar Laut Internasional. Kepentingan tersebut terutama
adalah untuk menjaga kepentingan pelautnya maupun untuk
ikut berpartisipasi dalam pemanfaatan kekayaan alamnya dan mengelola
lingkungan lautnya.
·
Udara yang ada di atas kewilayahan Indonesia adalah wilayah udara Indonesia.
·
Kedaulatan kewilayahan Indonesia meliputi kedaulatan atas darat,
laut, dasar laut dan tanah di bawahnya, udara di atas wilayah lautnya, dan
seluruh kekayaannya.(Pertama)
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pemantapan ketahanan nasionaldalam menjaga keutuhan
NKRI.
·
Posisi silang Indonesia yang sangat strategis
·
Kekayaan alamnya yang selalu menjadi incaran bangsa-bangsa lain.
·
Struktur geografisnya sebagai negeri kepulauan dengan pantai yang sangat
panjang dan ”poros” dan laut yang terbuka lebar di antaranya, yang dengan
demikian mudah menjadi tujuan subversi, intrusi, penyelundupan dan lain-lain.
·
Penduduk yang besar jumlahnya, dengan struktur kependudukan yang tidak merata
antara Indonesia bagian barat dan bagian timur dengan perkembangan yang juga
tidak merata.
·
Banyaknya persoalan-persoalan dalam negeri, baik persoalan horizontal
antar daerah, maupun vertikal antara daerah maupun pusat, maupun antar
lembaga-lembaga negara dipusat dan didaerah.
·
Indonesia masih dalam tahap ”transformasi” dan reformasi yang membawa
akibat-akibat positif dan negatif terhadap kemantapan ketahanan nasional, baik
karena peralihan kekuasaan/kewenangan negara, maupun karena proses
demokratisasi, dan lain-lain.
·
Situasi ekonomi dan keuangan Indonesia yang masih sangat terbatas untuk
meningkatkan kemampuan pertahanan dan penegakan keamanan, baik di darat, laut,
maupun diudara.
·
Berbagai-bagai permasalahan perbatasan, baik darat, laut, termasuk dasar
laut, dan udara yang mewajibkan Indonesia mau tidak mau harus meningkatkan
kemampuan pertahanan dan keamanannya untuk memantapkan ketahanan nasional dalam
menjaga keutuhan NKRI.
·
Persepsi dunia luar terhadap Indonesia yang kadang-kadang ada yang tidak
terlalu positif, seperti :
kerusakan
lingkungan terutama hutan, yang sangat cepat,
sering
terjadinya kekerasan,
keragu-raguan
atau ketidak mampuan Pemerintah bertindak tegas menghadapi persoalan,
salah
satu dari negara yang paling korup di dunia (No.5),
penguasa
yang sering menyalahgunakan kewenangan,
terlalu
sering terjadi bencana, baik yang di buat manusia ataupun karena alam,
banyak
kejahatan dan bajak laut, dan lain-lain.
Berkembangnya
proses globalisasi di dunia, baik di bidang ekonomi, ideologi, maupun
transportasi/komunikasi.
Sumber : http://www.wilayahpertahanan.com/pemantapan-sistem-ketahanan-nasional-dalam-menjaga-keutuhan-nkri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar